JAKARTA—Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait rencana transisi menuju aktivitas normal. Bagi mereka yang telah melakukan vaksin Covid-19 ke dua, mendapatkan kelonggaran berpergian tidak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun PCR.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini berlaku baik untuk perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut maupun udara.
“Aturan itu akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut, Senin (7/3/22).
Lanjut dia, dalam waktu dekat akan diterbitkan aturan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Dengan kapasitas level 4 25%, level 3 50%, level 2 75% dan level 1 100%,” tutupnya.








