JAKARTA-–Perusahaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan terlebih dahulu menertibkan administrasi kepesertaan untuk mendapatkan pekerjaan mendapatkan hak normatif dan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan kesiapan badan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU. Namun, Anggoro menuturkan hingga kini badan tersebut masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah.
Pernyataan itu terkait dengan langkah pemerintah yang sedang mematangkan kebijakan penyaluran kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM Darurat tahun ini.
Kebijakan yang sedang disiapkan itu mengatur syarat dan kriteria peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
BP Jamsostek mendukung pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU.
“Data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan,” ujar Anggoro dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/7/21).
Pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BP Jamsostek dalam menyajikan data yang lebih baik.
Dia mencatat, pada 2020, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021 ini diberikan kepada pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta. Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.