octa vaganza
Berita  

Subsidi Tetap Ada, Pemerintah Keluarkan Regulasi Tarif yang Menguntungkan  Subsitusi Energi

Peluangnews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pemerintah tidak akan menggeser subsidi bahan bakar minyak (BBM), melainkan akan mendorong percepatan eksploitasi sumber-sumber energi baru terbarukan (EBT).

Namun demikian, salah satu langkah yang akan diambil Pemerintah adalah mengeluarkan regulasi yang akan mengatur tarif yang lebih menguntungkan.

“Kementerian ESDM harus memastikan ketersediaan energi untuk masyarakat. Harus bisa tersedia, terbeli, dan terjangkau masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Terkait dengan proses transisi energi dari sumber-sumber energi fosil ke sumber-sumber energi terbarukkan, posisi Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan untuk mengalihkan subsidi dari fosil ke EBT, melainkan mempercepat pengembangan EBT.

“Kita tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewables. Kita akan mendorong untuk supaya bagaimana melakukan percepatan untuk yang energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada,” tegas Dadan.

Dadan menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.

“Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal. Peraturan Presiden itu sudah ada dan dinyatakan di dalam Perpres itu sudah ada. Pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya itu lebih mahal, tetapi per sekarang di beberapa lokasi terbalik (kondisinya), sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi kan gak semuanya. Gak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau,” tutup Dadan.  (alb)

Exit mobile version