
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya akan selalu berkomitmen dan konsisten untuk memberantas berbagai aktivitas-aktivitas terkait judi online atau judi daring di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, komitmen ini dilakukan melalui berbagai upaya yang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan OJK.
“Adapun upaya yang telah dilakukan OJK antara lain yaitu dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
“Kemudian meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK,” sambungnya.
Apabila dari hasil EDD tersebut nasabah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait judi online, maka kata Dian, pihak perbankan dapat segera membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Apalagi, menurut Dian, aktivitas perjudian ini merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pihaonya akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
OJK pun terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.
Lalu, OJK juga telah mengintensifkan upaya meminimalisirterjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Selanjutnya, tambah Dian, perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online.
Yang antara lain yaitu dengan melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
“Untuk itu, kami, OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait,” tegasnya.
Pasalnya, OJK menilai bahwa edukasi publik terkait dengan judi online tersebut perlu dan harus terus dilakukan guna meningkatkan tingkat kesadaran akan bahaya judi online bagi masyrakat.
Selanjutnya, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Dian menerangkan, penanganan judi online ini harus dilakukan secara bersama oleh seluruh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No 21 Tahun 2024.
“Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring atau online, OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM,” pungkasnya.