
PeluangNews, Jakarta — Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) sekaligus CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation), Suroto, menilai larangan impor pakaian bekas ilegal adalah langkah tepat untuk melindungi industri tekstil nasional. Namun, ia mengingatkan kebijakan itu tak boleh berhenti pada razia dan pemusnahan barang semata.
“Pemerintah jangan hanya menindak, tapi juga memberi jalan keluar yang berkeadilan bagi pedagang kecil dan kuli panggul yang terdampak,” kata Suroto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/11).
Menurutnya, maraknya praktik thrifting barang impor ilegal adalah bukti kegagalan negara membangun sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil. Produk ilegal dari luar negeri lebih mudah masuk ketimbang produk dalam negeri dijual, sehingga merugikan produsen lokal dan pelaku usaha mikro.
Dorong Pembentukan Koperasi Tekstil dan Garmen Rakyat
Suroto menilai solusi bagi pelaku thrifting tidak cukup dengan bantuan tunai atau pelatihan seremonial. Ia mengusulkan pembentukan Koperasi Tekstil dan Garmen Rakyat sebagai wadah transisi ekonomi bagi pedagang dan pekerja informal agar bisa beralih ke sektor legal dan produktif.
“Melalui koperasi, tenaga kerja informal bisa dikonsolidasikan dalam sistem ekonomi rakyat yang sah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mencontohkan Jepang dan Amerika Serikat yang berhasil mengembangkan koperasi untuk memperkuat usaha mikro dan kecil—mulai dari pembelian bahan baku bersama, kontrol kualitas, pemasaran, hingga riset dan pelatihan.
LPDB Diminta Dukung Pembiayaan Koperasi
Suroto mendorong agar Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM diarahkan untuk mendukung pembiayaan koperasi di sektor tekstil dan garmen rakyat.
“Jika dikelola serius, perdagangan thrifting produk lokal yang legal dan higienis bisa menyerap tenaga kerja dan memperkuat ekonomi nasional,” katanya.
Tegas pada Bandar Besar dan Reformasi Pengawasan
Ia juga menyoroti penegakan hukum yang cenderung hanya menyasar pedagang kecil, sementara bandar besar dan oknum aparat yang bermain dalam jaringan impor ilegal tidak tersentuh.
“Barang-barang itu masuk dalam bentuk kontainer. Mustahil aparat tak tahu siapa importirnya. Pemerintah harus berani menindak pelaku besar,” tegasnya.
Suroto mendesak pemerintah mereformasi sistem pengawasan impor serta mengevaluasi kinerja Kementerian Perdagangan dan Perindustrian yang dinilai gagal melindungi industri nasional.
Bangun Sistem Industri Rakyat yang Berdaulat
Ia juga mengusulkan penerapan penandaan produk nasional (local content mark) agar masyarakat tahu kandungan lokal dari setiap produk yang beredar di pasaran.
“Kedaulatan ekonomi bukan slogan. Presiden harus berani menegakkan hukum dan membangun sistem ekonomi yang berpihak pada produksi rakyat,” pungkas Suroto. (Aji)
Baca Juga: Purbaya: Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas Impor Rugikan UMKM dan Industri Tekstil Nasional







