octa vaganza

Staf Khusus Menkop Ungkap 56 Persen UKM Penjualannya Terdampak

JAKARTA—Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengungkapkan, sebanyak 56 Persen UMKM penjualannya menurun. Sementara sebanyak 22 persen berkaitan dengan permodalan.

Demikian dikatakan Fiki dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis (16/4/20).  Lanjut dia, hal ini merupakan kesimpulan sementara berdasarkan laporan yang telah masuk lewat call center terkait permasalahan yang kini dihadapi KUMKM karena merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sementara sebanyak 18 persen UMKM mengalami kesulitan distribusi. Kemudian sebanyak empat persen kesulitan bahan baku.

“Data yang masuk secara umum ini, sebanyak 52,4 persen usaha mikro belum memiliki tabungan usaha. Jadi bagaimana kami dengan seluruh pihak terkait dan seluruh usaha mikro kecil bisa menerima program secara cepat dan tepat,” ujar Fiki.

Meskipun demikian, Fiki mengatakan data yang diterima melalui call center belum semuanya diolah, karena pemerintah harus menyesuaikan data tersebut dengan data internal di Online Data System Kemenkop UKM.

Sementara Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria br Simanungkalit menuturkan, kementerian berupaya memulihkan UMKM dengan berbagai program stimulus serta development program setelah pemulihan atau recovery.

“Berdasarkan hasil identifikasi, masalah yang dihadapi oleh KUMKM selama pandemik Covid-19 ini meliputi enurunan penjualan, kesulitan bahan baku, distribusi terhambat, permodalan dan produksi menurun,” ujar Victoria.

Mengantisipasi itu, Kemenkop melakukan dengan beberapa inisiasi. Pertama, Stimulus Daya Beli Produk UMKM atau Koperasi. Kedua, Bantuan Langsung Tunai Usaha Ultra Mikro dan Mikro. Ketiga, Restrukturisasi dan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro.

Lalu keempat, Restrukturisasi Kredit Untuk Koperasi melalui LPDB. Kelima, Belanja di Warung Tetangga. Keenam, Kartu Pra Kerja. Ketujuh, Relaksasi Pajak.  Kedelapan, Masker untuk Semua. Terakhir, Badan Usaha Milik Negara sebagai Offtaker Produk Pangan dan Bahan Pokok.

Exit mobile version