hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Sri Mulyani Ungkap UU Ciptaker dari Sisi Pajak

JAKARTA—-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan sejumlah kepastian usaha di sektor pajak.  UU Cipta Kerja ini mendukung dan mendorong investasi. 

“Investor akan diberikan insentif untuk penanaman modal. Untuk bisa mendorong dana tersebut yang masuk menjadi produktif,” kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/20).

Lanjut Menkeu,  pemerintah memasukkan kepatuhan dari sisi Wajib Pajak (WP). Relaksasi kredit pajak juga dimasukkan dalam UU tersebut.

UU ini juga menjelaskan objek non-pph, badan sosial dan keagamaan. Dari badan sosial yang bergerak di pendidikan dan kesehatan akan lebih jelas PPh-nya.

Sri Mulyani menyampaikan setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia praktis sebagai subyek pajak dalam negeri.

Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan objek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

“Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia,” imbuhnya.

Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subjek pajak dalam negeri melainkan menjadi subjek pajak negara yang bersangkutan.

Di dalam Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif.

“Dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia, tidak dipajaki,” pungkas Sri Mulyani

pasang iklan di sini