JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kenaikan Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan rata-ratasebesar 12%. Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh lebih dari Rp40.000 per bungkusnya.
Menurut Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21), kenaikan cukai hasil tembakau bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Menkeu.
Dikatakannya, alokasi belanja kesehatan telah ditingkatkan menjadi minimal 5% dari total belanja pemerintah di APBN, baik untuk upaya-upaya pencegahan, pengobatan, maupun peningkatan kualitas dan kapasitas fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan
Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia. Berbagai riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok.
Selain menjadi faktor risiko kematian terbesar kedua di Indonesia menurut Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) pada tahun 2019, konsumsi rokok juga meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19.
Selain kesehatan, rokok berimbas memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Maret 2021, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di perdesaan.
Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan.
Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia mengungkapkan 1% peningkatan pengeluaran untuk rokok juga meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6%.
Tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti vape minimal naik 17,5%. Misalnya untuk rokok elektrik (RE) berbentuk padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Kemudian HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup.








