JAKARTA—-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pemerintah resmi menaikan tarif pajak impor atau mengenakan PPh Pasal 22 kepada 1.147 barang impor. Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini selain mengendalikan impor, untuk memperbaiki defisit neraca pembayaran.
“Kami pemerintah telah melakukan penelitian detil untuk menaikkan pajak impor 1.147 barang tersebut agar tidak memengaruhi perekonomian secara keseluruhan,” ucap Sri Mulyani, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Sebanyak 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Rinciannya 719 barang atau post tarif pajak impornya naik tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
Tarif 218 barang lainnya direvisi, bila sebelumnya dikenakan tarif 2,5 persen dinaikkan 4 kali lipat menjadi 10 persen. Kenaikan menjadi 10 persen ini dengan pertimbangan barang konsumsi dapat disubsitusi oleh produk dalam negeri, seperti komoditas barang elektronik, kosmetik dan peralatan dapur.
“Barang impor kategori mewah sebanyak 210 barang dari sebelumnya dikenakan tarif 7,5 persen dinaikkan menjadi 10 persen.,” kata Sri Mulyani lagi. Dengan demikian pemilik mobil mewah dengan ketentuan ini dikenakan pajak 190 persen.
Dalam jumpa pers juga diungkapkan, sebanyak 57 kategori barang impor untuk tujuan ekspor diputuskan pemerintah tidak dikenakan revisi tarif atau tetap sebesar 2,5 persen. Pertimbanganya barangnya sangat diperlukan dan tidak ada di dalam negeri.
“Kami berharap dengan adanya keputusan ini, industri dalam negeri dapat memetik manfaat,” tutup Sri Mulani (van).