
PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah strategis ini mulai berlaku efektif 1 September 2025 untuk bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan bahwa perizinan adalah mandat penting lembaganya.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Mirza saat peresmian di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, pelayanan perizinan harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA). “SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” tegasnya.

Peresmian ini turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman. Acara yang dirangkai dengan sosialisasi itu diikuti pengurus asosiasi serta perwakilan industri PPDP dan PVML, baik secara langsung maupun hybrid.
SPRINT hadir sebagai wajah baru perizinan OJK dengan penyederhanaan proses bisnis, pemanfaatan tanda tangan digital terhubung BSSN, penggunaan QR Code validasi resmi, hingga fasilitas Chatbot dan SPRINT Corner untuk asistensi. Sistem ini juga menyediakan database terintegrasi, multi-user bagi perusahaan lintas sektor, serta tracking system transparan dengan notifikasi di setiap tahapan.
Mirza menekankan, transformasi ini bukan sekadar perpindahan sistem. “SPRINT adalah komitmen OJK untuk menghadirkan perizinan satu pintu yang transparan, adaptif, dan akuntabel. Dengan dukungan teknologi, kami ingin layanan semakin responsif dan merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.
OJK memastikan SPRINT akan terus dikembangkan untuk mendukung delegasi wewenang ke Kantor OJK Daerah, serta memperkuat fondasi perizinan inklusif dan modern. Setelah bidang Perbankan dan Pasar Modal lebih dulu terintegrasi, awal 2026 giliran layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan masuk ke sistem ini.
“Transformasi digital melalui SPRINT akan terus kami tingkatkan agar industri jasa keuangan semakin sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing. Semua ini kami lakukan demi menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi seluruh pemangku kepentingan,” tutup Mirza.