hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

SPKS Nilai Kebijakan Pemerintah Atasi Minyak Goreng Korbankan Petani Sawit Daerah

JAKARTA—Kebijakan pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi dan kemudian memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang memproduksi minyak curah  merugikan petani sawit daerah.

Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto  mengungkapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pemerintah menaikan pungutan dana sawit scara progresif.

Dalam aturan tersebut  jika harga minyak sawit (CPO) makin tinggi maka pungutan makin besar. Dalam kebijakan terbaru, disebutkan jika harga CPO  berada di atas di atas  USD1.500, maka pungutan mencapai  USD375, sementara sebelumnya maksimal  USD175.

Mansuetus  menilai perubahan keputusan pemerintah untuk menaikan pungutan dana sawit adalah kekeliruan pemerintah yang terus berulang.

“Selama ini, sudah banyak petani yang bersuara akibat harga TBS (tanda buah segar) tergerus akibat pungutan dana sawit,” kata Mansuetus, dalam keterangan resminya, Senin (21/3/22).

Dimas perkebunan menjadikannya sebagai acuan penentuan atau penghitungan harga TBS. Jika pungutan ekspor makin tinggi maka harga CPO yang menjadi acuan penentuan harga TBS petani tadi akan rendah akibatnya harga TBS juga ikut turun.  

“Dengan kenaikan pungutan ekspor sawit terbaru ini kami perkirakan pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sekitar Rp600 hingga Rp700 per kilogram,” ungkap dia.

Mansuetus meminta agar pungutan dana sawit terbaru ini dibatalkan. Ia mengatakan, akibat masalah kelangkaan minyak goreng, petani sawit jadi korban.

Sebagai solusinya program B30 (30 persen bahan baku pembuatan solar dari kelapa sawit)  dikurangi menjadi  B20 (20 persen). Itu harus dilakukan karena bahan baku habis disedot untuk program biodiesel. Selain itu, program peremajaan sawit harus dimudahkan, agar peningkatan produktivitas petani lebih baik.

Jika diturunkan menjadi B20, maka dana sawit akan surplus. Selain bahan baku akan tersedia karena diturunkan menjadi B20, dana sawit yang surplus tadi bisa digunakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng.

Dia  menyingung dana yang tersisa di BPDPKS  dari pungutan dari tahun 2015–2021 sekitar Rp138 triliun masih ada sisa sekitar Rp22 triliun.

Dana ini bisa diperuntukan untuk kepentingan program yang berhubungan dengan petani sawit, seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

pasang iklan di sini