Sebagai koperasi dengan core business jasa simpan pinjam, saat ini kami tengah mengembangkan anak usaha yang bergerak di sektor perdagangan, properti dan juga perkebunan. Namun demikian pengembangan usaha ayng disebut spin-off ini tetap melibatkan peran serta dan partisipasi anggota. Bagaimana ketentuan tentang spin-off dalam regulasi dan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terima kasih.
Gabriel, Sintang, Sekadau, Kalbar.
Salam sehat bung Gabriel.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Artinya KSP tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha di luar simpan pinjam. Pengaturan ini sejalan dengan pengaturan dalam usaha di bidang keuangan yang lain, yang pengelolaannya harus dilakukan secara hati hati, sehat dan pengaturannya cukup ketat. Misalnya, Bank tidak boleh melakukan kegiatan di luar usaha perbankan, Usaha Asuransi tidak boleh melakukan kegiatan usaha di luar usaha Asuransi, dan seterusnya.
Apabila koperasi simpan pinjam dan anggotanya bermaksud mengembangkan usaha ke berbagai sektor, antara lain di bidang perdagangan, properti dan perkebunan, maka dapat ditempuh beberapa alternatif sesuai dengan regulasi yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Pasal 12 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mengintrodusir istilah pembagian koperasi. Berdasarkan ketentuan ini maka koperasi dapat melakukan pembagian dan bersama sebagian atau seluruh anggotanya mendirikan koperasi baru untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang perdagangan, properti dan perkebunan.
- Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi bersama sama dengan koperasi lainnya (paling sedikit 3 koperasi) dapat membentuk koperasi sekunder untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang perdagangan, properti dan perkebunan.
- Koperasi sebagai badan hukum, dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang perdagangan, properti dan perkebunan.
Mengingat bahwa koperasi Anda adalah Koperasi Simpan Pinjam, maka disarankan agar mematuhi ketentuan Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1995 yang mengatur bahwa dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dapat:
- menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya;
- pembelian saham melalui pasar modal;
- mengembangkan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya.
Demikian tanggapan Saya. Semoga bermanfaat.