hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Fokus  

Spin Off Layanan Syariah

Koperasi terbesar di Indonesia ini akan memisahkan layanan Syariah menjadi entitas bisnis tersendiri. Selain itu, untuk menggenjot pangsa pasar Kospin Jasa juga mengharapkan adanya terobosan dari Pemerintah untuk membolehkan koperasi melayani non anggota.

Industri jasa keuangan syariah di Indonesia terus berkembang dan semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat. Ini tidak lepas dari populasi umat muslim yang besar dan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengembangkan sistem layanan bagi hasil. Selain itu, sistem syariah dinilai lebih mencerminkan keadilan dan menggerakkan sektor riil.

Untuk mengoptimalkan potensi pasar tersebut, Kospin Jasa pada tahun ini akan melakukan pemisahan (spin off) layanan syariah. “Pada tahun ini kita akan melaksanakan spin off layanan Syariah sesuai dengan keputusan RAT Tahun Buku 2020,” ujar Andy Arslan Djunaid, Ketua Umum Jasa.

Langkah spin off ini  sudah sesuai dengan amanat Permenkop UKM Nomor 11 Tahun 2017. Dengan pemisahan tersebut, nantinya layanan Syariah Kospin Jasa akan menjadi entitas bisnis tersendiri sehingga dinilai lebih lincah dalam mengoptimalkan peluang pasar yang masih terbuka luas.

Dengan dukungan penuh Kospin Jasa selaku induk perusahaan melalui pasokan SDM berkualitas dan infrastruktur teknologi mumpuni, layanan Syariah ini diyakini akan cepat berkembang. Selain itu, kehadiran entitas baru koperasi syariah ini akan semakin mendinamiskan industri koperasi jasa keuangan syariah di Indonesia.

Selain akan melaksanakan spin off layanan syariah, koperasi terbesar di Indonesia yang didirikan pada 1973 ini juga tengah menyiapkan anak usaha yang bergerak di bidang financial technology (fintech). Ini dilakukan untuk menangkap potensi pasar fintech yang terus berkembang.

Andy menambahkan, untuk mengakselerasi pengembangan pangsa pasar koperasi membutuhkan terobosan dari Pemerintah. “Prinsip dasar Koperasi adalah melayani anggota, apabila seluruh anggota sudah terlayani dengan baik, kami berharap Koperasi diperbolehkan memberikan pelayanan di luar Anggota, yang diharapkan nantinya bisa menjadi anggota,” pungkasnya.

pasang iklan di sini