octa vaganza

Spin Off” Koperasi dengan Membentuk Koperasi Sekunder

JAKARTA—UU Perkoperasian No. 25 1992 Pasal 15 dan 16 menjadi landasan hukum bagi koperasi saat ini untuk melakukan pemekaran (spin off).  Berdasarkan regulasi ini koperasi melakukan pemekaran dengan membentuk koperasi sekunder menjadi holding beranggotakan berbagai jenis koperasi primer dalam grup yang sama atau berbeda.

Demikian diungkapkan Presiden Direktur Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara dalam Webinar bertajuk “Pengembangan Koperasi Melalui Pemekaran” di Jakarta, Selasa (13/7/21).

Hanya saja Kamaruddin mengingatkan pemekaran ini bukan menggunakan dana KSP/KSPPS secara langsung. Hal ini diperbolehkan selama masih dalam konteks business to business.

Koperasi spin off ini harus mengumpulkan simpanan-simpanan wajib baru. Selain itu koperasi ini memilih pengurus dan pengawas serta SDM pendukung  baru atau dari koperasi primer lama

“Yang kami lakukan adalah bagi hasil dan tidak boleh merugikan koperasi simpan pinjam,” tambah Kamaruddin. Sebagai Catatan Kopsyah BMI melakukan spin off dengan mendirikan Koperasi Konsumen Benteng Muhamallah Indonesia.  

Kamaruddin merinci jika KSP ingin membangun koperasi produsen, konsumen, atau jasa atau jenis lainnya, tinggal disosialisasikan kepada anggotanya, diinventarisir anggotanya untuk dipisahkan mana yang bergerak di bidang jasa, di bidang produksi atau konsumsi, digiring untuk menjadi pendiri dan penanggung jawab utama untuk memenuhi pemodalannya. 

Apa pun usahanya adalah holding koperasi bukan berbentuk PT. Semua usaha menggunakan badan hukum koperasi

Pria yang karib disapa Kambara ini menyampaikan, pemekaran itu penting demi pengembangan koperasi. Tujuannya  juga untuk memenuhi kebutuhan anggota, mendorong potesi usaha anggota.

“Jadi anggota yang butuh modal, simpan pinjam turun, anggota yang di bidang jasa, dibimbing dan dilatih oleh koperasi jasa misalnya” ucap Kambara.

Menjawab Kebutuhan Anggota

Sementara Ketua Umum Koperasi Keling Kumang, yang berbasis di pedalaman Kalimantan Stefanus Masiun mengatakan, perluasan koperasi dibutuhkan untuk kesejaterahan anggota agar lebih bermakna.

“Anggota meminta koperasi bukan bukan hanya memberikan layanan simpan pinjam, tetapi juga berbagai kebutuhan seperti membeli pupuk sembako, serta macam-macam kebutuhan,” ujar Stefanus. 

Konsep spin off yang dijalankan KSP CU Keling Kumang menjadi konglomerasi koperasi, hingga konsisten dengan pendirian KSP CU Keling Kumang.  Selain itu KSP CUK menjadi pemilik gerakan spin off tersebut.

“Pengembangan harus ditetapkan dalam RAT dan menjawab kebutuhan anggota, serta berdasarkan prinsip relevansi dan kemandirian,” imbuhnya.

Hingga saat ini pemakaran koperasi menjadi dua ranah besar, yaitu berbentuk koperas mulai koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi perkebunan dan non koperasi mulai dari usaha bengkel, bibit kakao hingga lembaga pendidikan. Spinf Off yang dijalankan dikendalikan oleh Gerakan CU Keling Kumang  (Van).

Exit mobile version