Peluangnews, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan optimis, dengan penataan tata niaga yang baik di dalam negeri, maka dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia, dan pada akhirnya dapat memperlancar arus ekspor ke berbagai negara tujuan.
Ia berharap, upaya pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor dapat mendorong serta memperlancar kinerja dan arus ekspor.
“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu. Justru ekspor dipermudah. Kita juga atur komoditas-komoditas yang harus diekspor dalam keadaan jadi karena dapat memberikan nilai tambah untuk kita,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Mendag meyakini, penataan tata niaga yang baik di dalam negeri juga dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan pengusaha perlu bekerja sebagai tim dalam mewujudkan peningkatan kinerja ekspor.
“Eksportir adalah tulang punggung pemerintah saat ini. Eksportir harus betul-betul kita perhatikan. Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju tahun 2045, kuncinya adalah kita harus kuasai pasar dunia,” kata Mendag Zulkifli.
Dalam kegiatan tersebut, Kemendag juga menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor tersebut perlu di reviu dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor,” papar Mendag Zulkifli.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan, perubahan pada kedua permendag tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. “Kemendag senantiasa terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor,” pungkasnya. (alb)