Jakarta (Peluang) : Skema blended financing instrumen keuangan syariah menjadi solusi untuk pendanaan segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, blended financing (pembiayaan campuran) mengkombinasikan instrumen keuangan sosial syariah yaitu zakat, infak, sedekad dan wakaf (Ziswaf) dengan komersial syariah. Skema instumen keuangan syariah ini dapat mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Dengan dana yang berasal dari blended financing seperti ziswaf ini, maka pembiayaan ke sektor UMKM akan menjadi lebih murah,” kata Perry dalam The 6th Annual Islamic Finance Conference secara virtual, Rabu (24/8/2022).
Akses pendanaan menjadi tantangan besar yang dihadapi UMKM. Karena menurutnya, mayoritas pelaku UMKM tidak mempunyai kolateral, kesulitan akses produk keuangan, keterbatasan dana dan sumber daya manusia.
Pembiayaan yang murah menjadi salah satu kebutuhan dari segmen UMKM yang sedang bangkit setelah terpuruk pandemi Covid-19. Maka itu, BI mendorong lembaga keuangan syariah untuk membuat produk yang dapat membantu UMKM pulih lebih cepat. “Blended financing ini akan punya harga yang lebih murah daripada konvensional,” ujar Perry.
Skema ini menurutnya, akan menjadi daya saing dengan perbankan konvensional karena bank tersebut tidak bisa mengakses dana-dana sosial syariah. “Produk blended financing ini sangat menjanjikan karena punya cost yang lebih efisien bagi lembaga keuangan syariah,” pungkasnya. (s1)