
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) melalui aturan baru yang memungkinkan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Regulasi ini sekaligus mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang sebelumnya diterbitkan oleh Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan terbaru, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah untuk membiayai pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan koperasi desa secara bertahap, menyesuaikan kondisi keuangan negara.
Plafon Kredit Rp3 Miliar per Gerai
Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah penetapan plafon pembiayaan maksimal sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit gerai koperasi desa. Sementara itu, tingkat bunga atau margin pembiayaan ditetapkan sebesar 6 persen per tahun.
Selain itu, jangka waktu pembiayaan mencapai 72 bulan, dengan masa tenggang (grace period) selama 6 bulan hingga maksimal 12 bulan untuk pembayaran pokok dan bunga.
Unit gerai yang dimaksud mencakup koperasi yang dapat dibentuk oleh satu atau gabungan beberapa desa atau kelurahan.
Cicilan Ditanggung Transfer Daerah
Dalam skema baru ini, mekanisme pembayaran angsuran dilakukan melalui dana transfer ke daerah. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), serta secara tahunan melalui dana desa.
Dengan mekanisme tersebut, pengelola koperasi tidak perlu menanggung langsung beban cicilan, karena pembayaran dilakukan melalui alokasi anggaran pemerintah.
Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian terhadap suku bunga maupun masa tenggang melalui keputusan menteri, tergantung kondisi fiskal dan kebutuhan program.
Aset Jadi Milik Daerah
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas yang dibangun—mulai dari gerai, gudang, hingga perlengkapan koperasi—akan menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana transfer untuk membayar kewajiban pembiayaan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja. (Aji)








