hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Skandal Kuota Haji: KPK Jerat Eks Menag Yaqut dan Staf Khususnya

Skandal Kuota Haji: KPK Jerat Eks Menag Yaqut dan Staf Khususnya
TSkandal Kuota Haji: KPK Jerat Eks Menag Yaqut dan Staf Khususnya/Dok. Peluangnews/tangkapan layar

PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1). “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada masa tersebut,” ujar Budi.

Menurut Budi, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil penghitungan awal yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.

Baca Juga: Pimpinan KPK Satu Suara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 18 September 2025. KPK menduga keterlibatan luas dalam perkara ini, mencakup sekitar 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama saat itu membaginya secara proporsional 50:50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza