
Peluang news, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua terangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dua orang tersebut yaitu Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut dan telah memiliki cukup alat bukti.
“Tim penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka, karena tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, dikutip Rabu (7/2/2014).
Ia menyampaikan, usai kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, maka penyidik langsung melakukan penahanan.
Adapun tersangka Tamron ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia memaparkan, selama kasus ini didalami, Kejagung telah mengamankan sebanyak 55 unit alat berat, yang dua di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan eskavator.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan logam mulia 1.062 gram dan uang tunai dari berbagai mata uang.
“Yang di antaranya yaitu sebesar Rp 83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.