hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Sinergi Kemenkeu–BI Jaga Stabilitas Ekonomi 2026

Foto dok. Kemenkeu

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia kembali menegaskan komitmen sinergi kebijakan melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan nasional di tengah dinamika global.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan amanat sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pentingnya koordinasi pemerintah pusat dan bank sentral dalam penetapan serta pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.

Selain itu, koordinasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan terkait penerbitan surat utang negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Menurut Deni, sebelum menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), pemerintah wajib berkonsultasi dengan Bank Indonesia agar langkah pembiayaan negara selaras dengan arah kebijakan moneter. “Pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan melalui defisit APBN 2026 yang terkendali serta strategi pembiayaan yang hati-hati,” ujarnya.

Defisit APBN 2026 ditetapkan sekitar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Pembiayaan defisit akan dipenuhi melalui kombinasi pembiayaan utang dan non-utang, termasuk penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik dan global.

Pengelolaan utang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang kuat guna menjaga struktur utang tetap sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, Bank Indonesia mengarahkan kebijakan moneter 2026 untuk menjaga inflasi pada kisaran 2,5±1 persen serta memastikan stabilitas nilai tukar rupiah.

Strategi moneter ditempuh melalui operasi pasar yang pro-market, termasuk pengelolaan suku bunga dan instrumen moneter serta transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder. Kebijakan ini dirancang agar konsisten dengan sasaran inflasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Dalam skema yang disepakati, pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dilakukan secara terukur dan sesuai mekanisme pasar. Termasuk melalui mekanisme bilateral debt switch dengan pemerintah, menggunakan harga pasar yang transparan dan instrumen yang dapat diperdagangkan.

Pada 2026, pelaksanaan debt switch direncanakan mengikuti jumlah SBN yang jatuh tempo sebesar Rp173,4 triliun. Proses ini akan dilakukan bertahap sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme serupa sebelumnya telah dilakukan pada 2021, 2022, dan 2025.

Kemenkeu dan Bank Indonesia menegaskan bahwa sinergi kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal, stabilitas moneter, serta stabilitas sistem keuangan. Koordinasi erat kedua institusi ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan ekonomi nasional dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan di tahun 2026.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate