Berita  

Sinergi Kemendag-KPK Tangani Pengaduan Dugaan Korupsi

Peluang News, Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui sistem pengaduan yang transparan.

“Penyediaan dan pemanfaatan saluran whistle blowing system (WBS) yang kredibel, responsif, dan akuntabel akan sangat membantu kami mendeteksi dan menyelesaikan berbagai masalah,” ujar Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono di Auditorium Kemendag. (4/6/2025)

Putu menjelaskan, sistem pengaduan ini terbuka bagi internal maupun eksternal kementerian, termasuk masyarakat umum. “Kami persilakan seluruh pihak yang mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran di lingkungan Kemendag untuk memanfaatkan saluran ini,” tegasnya.

Menurut Putu, kerja sama dengan KPK juga telah menghasilkan penguatan regulasi melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2024, yang memperluas cakupan pelapor, menjamin kerahasiaan identitas, serta melindungi pelapor dan saksi dari risiko karier. Permendag ini menggantikan aturan lama yakni Permendag Nomor 41 Tahun 2013.

Sementara itu, Eko Marjono menekankan pentingnya keteladanan dari pimpinan lembaga. “Jika pimpinan bersikap transparan dan berani menindaklanjuti laporan, jajarannya akan mengikuti. Tapi jika permisif, sistem WBS hanya akan jadi formalitas,” katanya.

Eko mengapresiasi kelanjutan kerja sama dengan Kemendag. “Penandatanganan ini bukan hanya seremoni, tetapi wujud nyata komitmen menjaga integritas dan transparansi lembaga,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat KPK Budi Waluya menyampaikan paparan tentang lima pilar penguatan sistem WBS, yakni: komitmen tertinggi, kebijakan, budaya organisasi, integrasi sistem, dan perbaikan berkelanjutan.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim dan sejumlah pejabat eselon I lainnya. PKS ini melanjutkan perjanjian serupa yang berakhir pada Oktober 2024 dan telah terbukti memperkuat kompetensi personel serta aturan internal pencegahan korupsi di lingkungan Kemendag.

Exit mobile version