hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Simposium II Koperasi Indonesia 2025: Rekomendasi Reformasi Koperasi Diserahkan ke Menkop Ferry Juliantono

Simposium II Koperasi Indonesia 2025: Rekomendasi Reformasi Koperasi Diserahkan ke Menkop Ferry Juliantono
Simposium II Koperasi Indonesia 2025: Rekomendasi Reformasi Koperasi Diserahkan ke Menkop Ferry Juliantono/dok.peluangnews.id

PeluangNews, Jakarta — Peluang Media Group bekerja sama dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) menggelar Simposium II Koperasi Indonesia 2025 di Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Forum strategis ini menjadi ruang konsolidasi gagasan besar pembaruan koperasi nasional, terutama dalam merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Simposium dihadiri langsung Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar, Direktur Peluang Media Group Yuni Hegarwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara, Sekjen APPI Untung Tri Basuki, serta Dewi Tenty Septi Artiany. Para tokoh tersebut tampil sebagai narasumber dan moderator diskusi. Ketua Forkopi Andy Arslan Djunaid yang sudah konfirmasi datang, namun sehari menjelang hari H mengabarkan ke panitia sedang sakit dengan mengirimkan foto dirinya yang terbaring di rumah sakit.

Konsolidasi Koperasi Besar Nasional

Simposium ini diikuti oleh puluhan koperasi besar nasional lintas sektor, antara lain Kopdit Pintu Air, Kopdit Obor Mas, KOPNUS, Koperasi KANA, Kospin Jasa, Koperasi Astra, Koperasi Guna Prima Dana,. KSP Makmur Mandiri, KISEL, BMT NU Ngasem Group, BMT Assyafi’iyah BN, KSP Nasari, GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia), KSP Sahabat Mitra Sejati, Kopindosat, BMT Mandiri Sejahtera, KKGJ, Kopkar GMF Aeroasia, Koperasi Sigap Nusantara, KOPPOSINDO dan  Asta Kanti. Kehadiran koperasi-koperasi ini menegaskan bahwa rekomendasi simposium merepresentasikan suara pelaku koperasi aktif dan berpengalaman.

Kritik terhadap Arah RUU Perkoperasian

Dalam forum ini, peserta menyoroti arah RUU Perkoperasian yang dinilai berpotensi over regulated dan menjauh dari jati diri koperasi. Simposium menegaskan bahwa koperasi harus tetap diposisikan sebagai kumpulan orang, bukan kumpulan modal, sehingga terminologi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib harus dipertahankan.

Peserta juga menilai pentingnya perbandingan sistem hukum koperasi lintas negara, baik yang menganut sistem Anglo-Saxon maupun Eropa Kontinental, sebagai bahan pembelajaran sebelum menetapkan regulasi nasional.

Simposium menekankan perlunya pemisahan tegas antara koperasi sebagai subjek hukum dan aktivitas bisnisnya. Pengawasan harus difokuskan pada unit usaha, sementara koperasi sebagai lembaga sosial-ekonomi wajib dibina dan diselamatkan, bukan justru dihukum.

Simposium II Koperasi Indonesia 2025: Rekomendasi Reformasi Koperasi Diserahkan ke Menkop Ferry Juliantono
Peserta berfoto bersama usai selesai acara Simposium II Koperasi Indonesia, Rabu (17/12)/dok.Peluangnews

Rekomendasi Strategis Simposium

Seluruh pokok pikiran Simposium II Koperasi Indonesia 2025 dirumuskan sebagai rekomendasi resmi dan diserahkan langsung kepada Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Rekomendasi tersebut mencakup enam agenda besar:

1. Penguatan Ekosistem dan Digitalisasi Koperasi

Simposium mendorong penguatan ekosistem koperasi secara nasional melalui:

  • Pembentukan Pengawas Koperasi (OPK) independen yang tetap menjaga prinsip otonomi koperasi dan berada di bawah Kementerian Koperasi.

  • Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dengan keanggotaan bersifat sukarela sebagai nilai tambah, bukan kewajiban.

  • Fasilitasi pembentukan APEX Koperasi sebagai penguat jaringan dan stabilitas sistem.

2. Reformasi Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi harus diperkuat tanpa menghilangkan jati diri:

  • Penegasan porsi modal sendiri dan modal tetap bagi KSP/KSPPS dan USP/USPS.

  • Pembatasan simpanan dan modal penyertaan per anggota untuk mengelola risiko.

  • Penguatan pembiayaan khusus pemerintah melalui penyertaan modal, bukan skema kemitraan semu.

  • Mendorong kerja sama antar koperasi sebagai prinsip utama.

3. Tata Kelola dan Good Governance

Keberlanjutan koperasi ditopang tata kelola yang kuat, antara lain:

  • Larangan hubungan sedarah dan semenda hingga derajat pertama antara pengurus, pengelola, dan pengawas KSP/KSPPS.

  • Kewajiban laporan keuangan, keterbukaan kepada anggota, serta audit oleh auditor independen.

  • Penegasan tanggung jawab pengawas atas kerugian akibat kelalaian.

  • Penerapan klaster skala usaha koperasi agar beban kepatuhan proporsional.

4. Kesetaraan dengan Badan Usaha Lain

Simposium menuntut keadilan regulasi:

  • Insentif pajak bagi koperasi yang memenuhi syarat.

  • Akses setara terhadap pasar, tenaga kerja, dan teknologi.

  • Penyederhanaan perizinan dengan penghapusan izin usaha koperasi, cukup melalui pendaftaran di Kementerian Koperasi.

  • Penolakan terhadap KBLI khusus koperasi yang membatasi jenis usaha, termasuk sektor strategis seperti rumah sakit.

5. Kepailitan dan Sanksi Pidana

Kerangka hukum harus tegas namun adil:

  • Kepailitan koperasi hanya dapat ditetapkan oleh pejabat berwenang melalui mekanisme objektif.

  • Pengaturan sanksi pidana untuk melindungi koperasi, anggota, dan masyarakat dari penyalahgunaan.

  • Penegasan bahwa undang-undang harus fokus pada aspek hukum, bukan mencampuradukkan dengan persoalan manajemen.

6. Perlindungan Anggota

Perlindungan anggota ditegaskan sebagai roh koperasi:

  • Jaminan hak suara, hak veto, hak atas SHU, serta perlindungan hukum.

  • Penguatan peran pengawas untuk menjaga kepentingan anggota.

  • Pengaturan anggota di bawah umur dan anggota kehormatan cukup dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga, sesuai prinsip keterbukaan.

Dorongan UU Perkoperasian Baru

Simposium merekomendasikan agar pemerintah melakukan judifikasi dan kodifikasi nasional, serta menetapkan regulasi ini sebagai Undang-Undang Perkoperasian yang baru, mengingat perubahan substansi telah melampaui 50 persen. Selain itu, koperasi non-profit seperti koperasi sekolah, koperasi universitas, serta pra-koperasi perlu diakomodasi sebagai bagian dari proses pengkaderan gerakan koperasi.

Simposium II Koperasi Indonesia 2025 menegaskan satu pesan utama: reformasi koperasi harus menguatkan nilai, bukan mematikan gerakan. Rekomendasi yang diserahkan kepada Menkop Ferry Juliantono diharapkan menjadi fondasi kebijakan koperasi yang adil, modern, dan berkeadilan sosial. (Aji)

pasang iklan di sini