hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Sidang Surya Darmadi, Keterangan Ahli Lingkungan dan Penempatan Tahanan Jadi Perhatian

Keterangan saksi ahli Prof. Suparmoko di sidang lanjutan Surya Darmadi. Foto: Ratih/PeluangNews
Keterangan saksi ahli Prof. Suparmoko di sidang lanjutan Surya Darmadi. Foto: Ratih/PeluangNews

PeluangNews, Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi dan perusakan lingkungan terkait penyerobotan lahan oleh Grup Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dua orang saksi, termasuk saksi ahli lingkungan.

Persidangan berlangsung cukup dinamis ketika Jaksa menghadirkan saksi ahli lingkungan Prof. Suparmoko yang memberikan pandangannya terkait dampak industri kelapa sawit terhadap lingkungan. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting yang diperdebatkan dalam sidang.

Corporate Legal PT Duta Palma, Irwan Suryawirawan, menilai keterangan ahli memberikan perspektif berbeda dari tuduhan kerusakan lingkungan yang selama ini diarahkan kepada industri sawit.

“Ahli menjelaskan bahwa sawit tidak merusak secara langsung seperti sektor lain, misalnya pertambangan,” ujar Irwan kepada wartawan usai sidang.

Menurut Irwan, pemeriksaan terhadap saksi ahli belum selesai karena tim penasihat hukum baru mengajukan sebagian pertanyaan. Ia menyebut, sidang lanjutan akan kembali menggali lebih dalam keterangan ahli tersebut.

“Masih akan dilanjutkan, karena pertanyaan dari tim lawyer kami baru sebagian,” katanya.

Selain saksi ahli lingkungan, JPU juga menghadirkan saksi lain yang menurut tim kuasa hukum tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak terdakwa. Hal tersebut, menurut tim kuasa hukum, akan menjadi bagian dari pendalaman pada sidang berikutnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penempatan Surya Darmadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Menurut mereka, kondisi tersebut tidak manusiawi mengingat usia terdakwa yang telah lanjut serta riwayat penyakit jantung.

“Beliau sudah berusia 74 tahun, pernah operasi bypass dan pasang ring. Kami sedang mengupayakan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas kesehatan,” ujar Irwan.

Sementara itu, tim legal korporasi lainnya, Deni Hernanda, menyatakan perkara ini berawal dari persoalan administratif terkait perizinan kawasan hutan. Ia menyebut dari lima perusahaan yang didakwa, tiga di antaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan.

Deni juga menyoroti penyitaan sejumlah aset yang disebut tidak berkaitan langsung dengan perkara. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan.

“Seharusnya jaksa sudah bisa mengeksekusi dari uang yang disita. Tapi yang terjadi justru penyitaan aset lain yang tidak berkaitan,” paparnya.

Menurutnya, dari data Kementerian Kehutanan terdapat lebih dari seribu perusahaan dengan persoalan serupa, namun hanya satu yang diproses secara pidana.

“Dari data Kementerian Kehutanan, ada lebih dari seribu perusahaan. Tapi hanya satu yang diproses pidana. Ini menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum,” ungkap Deni.

Sidang perkara Surya Darmadi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli serta saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan ahli tandingan untuk membantah sejumlah tuduhan, termasuk terkait dampak lingkungan dan dugaan TPPU.

pasang iklan di sini
octa vaganza