
Peluang News, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan keluarga korban kasus pembunuhan berencana, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (27/2/2024).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana untuk perkara dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
“Untuk agenda sidang pertama, jam 10.00 WIB di ruang 03,” tulis laman SIPP PN Jaksel, dikutip Peluang News, Selasa (27/2/2024).
Ketua PN Jaksel, Saut Maruli telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang tersebut, yaitu Hendra Yuristiawan, dengan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggotanya.
Dalam gugatan itu, keluarga atau orang tua dari Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nama tergugat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan itu telah diajukan sejak Selasa (13/2/2024) lalu.
Adapun nilai sengketa dalam gugatan ini berjumlah sebesar Rp7.583.202.000 atau sekitar Rp 7,5 miliar.
Belum diketahui pasti mengenai apa saja petitum dari gugatan tersebut. Namun, rencananya, sidang perdana gugatan ini akan digelar pada hari ini, Selasa (27/2/2024).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Keempatnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Oleh karena itu, mereka mengajukan kasasi kepada pihak Mahkamah Agung.
Untuk hasilnya, hukuman Ferdy Sambo berkurang menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dan telah mendapatkan cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.