Kopdit Pintu Air menggelar Diklat untuk mematuhi regulasi baru dalam penyusunan laporan keuangan yang akan berlaku mulai tahun depan.
Pemerintah mendorong koperasi menjadi lembaga ekonomi dan keuangan modern. Salah satunya melalui penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) sesuai dengan Permenkop No.2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Implementasi standar akuntansi baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan sokoguru ekonomi tersebut.
KSP Kopdit Pintu Air sebagai salah satu koperasi besar di Indonesia siap melaksanakan kebijakan anyar yang bertujuan positif itu. Oleh karenanya, jajaran pengurus, pengawas, General Manajer dan top management KSP Kopdit Pintu Air menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) penerapan SAK-EP. Diklat difasilitasi oleh Lilis Andrini, instruktur kantor jasa akuntan (KJA) Surabaya di kantor pusat Pintu Air selama dua hari, 26 – 27 Juli 2024.
General Manajer Kopdit Pintu Air, Gabriel Pito Sorowutun menjelaskan, Diklat tersebut digelar untuk mempersiapkan SDM yang andal dalam bidang akuntansi keuangan. Hal itu seiring dengan perubahan dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dengan SAK-EP.
“Meski penerapan SAK – EP pada tahun buku 2025, namun pendidikan dan pelatihan harus dijalankan sekarang. Hal ini dituju agar pengelola dan manajemen Kopdit Pintu Air bisa menyesuaikan diri, ” jelas Gabriel.
Menurutnya, Kopdit Pintu Air harus sigap dalam menghadapi perubahan termasuk regulasi. Kesiapan itu membutuhkan SDM yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi. Ia juga berharap Diklat tersebut berjalan dengan efektif yang dapat meningkatkan kompetensi SDM.
Pada kesempatan terpisah, Direktur KAJ Surabaya, Lilis Andrini menegaskan sistem laporan keuangan dengan program SAK – EP merupakan perubahan dari pola lama SAK ETAP. “Sesuai Permenkop No 2 tahun 2024, lembaga keuangan tidak menggunakan standar akuntansi yang lama, oleh kerena itu Kopdit Pintu Air harus bisa menyesuaikan diri, ” terangnya.
Untuk diketahui, SAK-EP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK-EP jika otoritas berwenang mengizinkan penggunaannya. SAK EP berlaku efektif pada 1 Januari 2025, namun penerapan lebih dini dibolehkan.
Yakobus Jano, Ketua Kopdit Pintu Air menambahkan, peningkatan kompetensi SDM melalui Diklat tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menerapkan implementasi SAK-EP pada tahun mendatang. (Kur).