Peluangnews, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji emisi, karena mulai 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi.
Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.
“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya. Ayo, kita uji emisi sebagai salah satu upaya bersama membirukan langit Jakarta,” ajak Asep dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa (29/8/2023).
Kendaraan yang wajib dilakukan uji emisi adalah kendaraan dengan usia tiga tahun atau lebih. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.
Edukasi kepada warga agar melakukan uji emisi kendaraan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta.
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep
Setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal. (Aji)