Peluang News, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menuturkan, pihaknya akan segera mengambil alih pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ia menyatakan, pengambil alihan ini sejalan dengan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang Pengaturan dan Pengawasan bagi Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto di Indonesia.
“Jadi, untuk peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama dua tahun sejak UU P2SK diberlakukan atau sejak 12 Januari 2023,” ujar Hasan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta, Jumat (9/8/2024).
“Dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 tahun setelah aturan itu resmi efektif,” tambahnya.
Sejauh ini, ia menerangkan, OJK telah konsisten melakukan diskusi dan sinergi bersama dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia.
Dengan harapan agar peralihan ini dapat berjalan dengan lancar dan tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti dapat berlangsung dengan aman dan baik tanpa adanya gangguan,” terangnya.
Dengan demikian, maka pada awal 2025 mendatang, OJK nantinya akan segera mengakuisisi seluruh peraturan-peraturan yang dimiliki oleh Bappebti terhadap aset kripto.
Menurut Hasan, hingga saat ini tak ada peraturan dari Bappebti yang akan pihaknya ubah usai adanya peralihan tugas pengawasan.
Namun, ketika ditanya mengenai kategorisasi definisi aset kripto ke depannya, Hasan mengatakan bahwa aset kripto yang awalnya dianggap sebagai komoditas ini nantinya akan diubah menjadi aset keuangan digital di Indonesia.
“Kalau sebelumnya payung hukumnya itu adalah perdagangan berjangka komoditas, karena aset kripto sebelumnya diakui sebagai komoditas. Nah, nanti itu akan kita akui sebagai aset keuangan digital,” ucapnya.