Regulasi baru terkait penyusunan laporan keuangan akan berdampak terhadap koperasi. Apa yang perlu disiapkan pengurus?

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) yang mengatur penyusunan laporan keuangan dengan jauh lebih ketat. Peraturan yang mulai berlaku sejak 19 September 2025 itu menyentuh berbagai sektor, termasuk koperasi dan pelaku usaha kecil menengah. Tujuannya agar laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha di Indonesia lebih transparan, akurat, dan bisa dipercaya.
Bagi banyak koperasi, aturan baru ini bisa terasa berat di awal. Tidak semua memiliki staf keuangan dengan latar belakang akuntansi. Tapi di sisi lain, justru ini momentum untuk memperbaiki sistem keuangan agar lebih tertata dan kredibel.
Pada akhirnya, laporan keuangan yang baik bukan cuma untuk “laporan tahunan”, tetapi juga alat bantu pengambilan keputusan. Dengan laporan keuangan yang rapi dan terpercaya, pengurus koperasi bisa melihat kondisi keuangan dengan lebih jelas:
- Apakah usaha masih untung atau mulai rugi?
- Dari mana sumber penghasilan utama koperasi?
- Bagian mana yang perlu efisiensi?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini sering kali sulit dijawab karena laporan keuangan yang ada belum tersusun dengan benar.
Lahirnya Standard Setter dan Platform Nasional
Salah satu hal menarik dari PP 43/2025 adalah pembentukan platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) dan standard setter yang berdiri secara mandiri. Platform ini diharapkan bisa menjadi tempat rujukan nasional, di mana setiap entitas baik perusahaan, koperasi, maupun lembaga lainnya — bisa melaporkan keuangannya secara seragam dan mudah diakses oleh pihak berwenang.
Bagi koperasi, hal ini berarti akan ada satu format pelaporan yang seragam. Tidak perlu bingung harus pakai format apa, karena pemerintah akan menyediakan panduannya. Namun, tentu saja, tetap dibutuhkan kemampuan teknis untuk memahami dan mengisi laporan tersebut dengan benar.
Apa yang Harus Dilakukan Koperasi Sekarang?
Ada tiga langkah sederhana yang bisa mulai dilakukan oleh koperasi agar siap menghadapi aturan baru ini:
- Evaluasi sumber daya manusia di bidang keuangan. Apakah orang yang menyusun laporan sudah memiliki latar belakang akuntansi atau sertifikasi yang sesuai?
- Perbaiki sistem pencatatan dan dokumentasi. Catatan transaksi harus lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya angka tanpa bukti.
- Pertimbangkan pendampingan profesional. Jika belum memiliki tim internal yang kuat, koperasi bisa menggandeng konsultan eksternal agar prosesnya lebih lancar dan sesuai aturan.
Bersama Hayed Consulting: Menyusun Laporan, Menumbuhkan Kepercayaan
Di tengah perubahan besar seperti PP 43/2025, banyak koperasi mencari mitra profesional untuk mendampingi proses penyesuaian. Salah satu konsultan yang berpengalaman di bidang ini adalah Hayed Consulting, konsultan yang fokus pada akuntansi & keuangan, perpajakan, bisnis, dan pelatihan.
Tim Hayed Consulting telah banyak membantu koperasi dan UMKM membenahi laporan keuangan, menyusun strategi perpajakan, hingga memberikan pelatihan bagi pengurus agar lebih memahami dasar-dasar keuangan yang sehat. Pendekatannya sederhana: tidak sekadar “membuat laporan”, tapi membangun sistem keuangan yang bisa dikelola dari dalam.
Dengan dukungan tenaga profesional yang ramah dan berpengalaman, Hayed Consulting menjadi jembatan bagi koperasi untuk bertransformasi menuju tata kelola yang lebih transparan dan modern tanpa kehilangan semangat gotong royong yang menjadi ruh koperasi itu sendiri.
Perubahan regulasi lewat PP 43/2025 menegaskan bahwa laporan keuangan bukan lagi urusan administratif, tetapi bagian penting dari kepercayaan dan keberlanjutan usaha.
Koperasi yang mampu beradaptasi dengan aturan ini akan memiliki posisi yang lebih kuat baik di mata anggota, lembaga keuangan, maupun otoritas pemerintah. Dengan persiapan yang matang dan dukungan profesional seperti Hayed Consulting, setiap koperasi bisa membuktikan bahwa mereka bukan hanya entitas ekonomi, tapi juga lembaga yang siap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.






