Berita  

Setelah Tutup Layanan, Pemerintah Himbau TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

Peluangnews, Jakarta – Setelah TikTok menutup layanan di Indonesia pada Rabu (4/10) kemarin, Pemerintah menghimbau TikTok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan.

Para pelaku usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik harus mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce). Jadi jelas, bahwasanya pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,”ujar Menteri  Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Mendag mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk  mengembangkan bidang-bidang lainyang bermanfaat.

“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu,” ungkap Zulhas sapaan akrabnya.

Mendag menambahkan, Kemendag juga mendorong pelaku usaha mikro,kecil,dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.

“Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital.Sebelumya,Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023,” imbuh Zulhas.

Kemendag telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada 26 September 2023 lalu. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha,Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (alb)

Exit mobile version