hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Bisnis  

Setelah Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 bertujuan untuk menyamakan perlakuan pajak pelaku usaha online dan offline.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan demi menciptakan keadilan dan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha. Salah satu kebijakan terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. PMK ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.

Tujuan utama aturan ini sederhana yakni menciptakan keadilan. Selama ini, pelaku usaha offline dan online punya perlakuan pajak yang berbeda. Dengan PMK 37/2025, pemerintah ingin memastikan keduanya berada di level yang sama (level playing field). Selain itu, sistem ini diharapkan lebih praktis karena proses pemungutan pajak dilakukan langsung lewat marketplace, bukan manual seperti sebelumnya.

Bagaimana Mekanismenya?

Marketplace (atau penyelenggara PMSE) akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang (tidak termasuk PPN). Pemotongan ini berjalan otomatis lewat sistem.

Bukti pemungutannya? Invoice digital yang dikeluarkan marketplace, lengkap dengan data pedagang, NPWP/NIK, dan nilai transaksi. Setelah itu, marketplace wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Skema Pengenaan PPh Pasal 22

Jenis WPOmsetTarif PemungutanSifat PPh yang DipungutPerlakuan atas PPh yang Dipungut
Orang Pribadi≤500 JutaTidak Dipungut
>500 Juta s.d 4,8M0,5%Final (memenuhi PP55/2022)Final
> 4,8 M0,5%Tidak Final 
Badans.d 4,8 M0,5%Final (memenuhi PP55/2022)Final
  Tidak final (tidak memenuhi PP55/2022 atau memilih ketentuan umum)Kredit Pajak dalam SPT Tahunan
>4,8 M0,5%Tidak Final 

 

Siapa Saja yang Kena Aturan Ini?

Bukan cuma marketplace lokal. Platform luar negeri dengan traffic tinggi dari Indonesia juga bisa ditunjuk sebagai pemungut. Selain itu, penyedia jasa digital lain, seperti logistik atau asuransi online juga bisa masuk skema ini.

Bagi pedagang kecil, ada kewajiban tambahan: menyerahkan NPWP/NIK serta surat pernyataan omzet tahunan bila omzet masih di bawah Rp500 juta. Surat ini harus diperbarui tiap tahun.

Apa Ada Pengecualian?

Tentu ada. Beberapa transaksi tidak kena pemotongan, misalnya:

  • Penjualan pedagang dengan omzet ≤ Rp500 juta setahun (dengan surat pernyataan).
  • Transaksi oleh Mitra driver/kurir aplikasi.
  • Penjualan pulsa, kartu perdana, emas, atau batu mulia.
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Apa Manfaatnya?

Intinya, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan cara baru yang lebih sederhana. Pemerintah berharap kebijakan ini bikin UMKM lebih mudah urus pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan adil.

Sebagai konsultan akuntansi, pajak, dan bisnis, Hayed Consulting siap membantu pelaku usaha memahami aturan baru ini. Mulai dari membaca laporan potongan pajak dari marketplace, memastikan omzet tercatat dengan benar, sampai menyusun strategi pajak yang efisien sesuai regulasi.

Bersama Hayed Consulting, pemilik bisnis tidak perlu bingung menghadapi perubahan aturan. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda tetap berkembang, patuh aturan, dan tidak terbebani administrasi pajak yang rumit.

pasang iklan di sini