YAYASAN Harapan Kita memastikan akan menerima dengan tangan terbuka pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara.
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, mengatakan bahwa pihaknya menghormati terbitnya Perpres 19/2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara. Yayasan milik keluarga Cendana ini telah mengelola TMII selama 44 tahun.
“Kami akan bersikap kooperatif untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat Perpres ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama,” ujarnya. Pihak Yayasan selalu siap untuk melakukan penugasan dari negara. Hal ini sebagai wujud melanjutkan visi-misi yang diamanatkan Ibu Tien atau Siti Hartinah Soeharto sebagai penggagas pembangunan TMII.
Yayasan Harapan Kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir, berdasarkan Keppres No. 51/1977. Tria menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan TMII atas kontribusinya selama ini. Terutama pada para pemimpin badan pengelola TMII terdahulu maupun yang masih bertugas pada saat ini.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, menyatakan, setelah terbut Perpres 19/2021, pemerintah segera membentuk tim transisi pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini bakal bekerja selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Selama waktu tersebut, Yayasan Harapan Kita diminta menyiapkan laporan pengelolaan TMII selama 44 tahun. Setelah tiga bulan, pemerintah akan menunjuk pihak profesional sebagai mitra pengelola TMII. Diharapkan pemindahan pengelolaan ini akan berdampak baik pada TMII dan negara. “Salah satu opsi ke depan, yang akan mengelola itu di antaranya BUMN bidang pariwisata,” ujar Moeldoko.●