
PeluangNews, Sumba Timur – Upaya melindungi hak masyarakat adat terus dilakukan pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat bukan hanya untuk masyarakat adat.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.
Rezka juga mengapresiasi komitmen masyarakat Desa Tandula Jangga dalam menjaga adat dan budaya. Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah clear and clean dan siap didaftarkan.
Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. “Ini bukan bentuk pengambilalihan. Sertipikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain,” tegasnya.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, ILASPP berjalan di delapan provinsi, termasuk di Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutup Rezka.








