PERKARA legitimasi halal/tak halal kini bulan lagi jadi domain MUI. Kementerian Agama ambil kendali. Dengan diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH), inilah langkah awal pemerintah mengelola sertifikasi halal. Argumen yuridisnya, BP JPH sesuai amanat UU No. 33/2014 tentang JPH.
UU JPH ini adalah domain Kemenag. Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Pembagian proporsi kewenangan diatur demikian: BP JPH menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal; termasuk pengawasa dan peegakan hukum setelahnya. Sedangkan MUI menjadi auditor terhadap produk yang didaftarkan, pihak yang menerbitkan sertifikat halal
Sebelumnya, MUI hanya berwenang menyelenggarakan sertifikasi halal bagi produk secara voluntary dan belum secara mandatory. Sedangkan pengawasan dan penegakan hukum berada di luar kewenangan MUI. Tampakya, pemerintah sebagai regulator menganggap ini sebuah titik lemah yang perlu penguatan kelembagaan.
Akan semudah itukah Depag bersinergi dengan MUI? Implementasinya niscaya jauh lebih rumit daripada yang dirumuskan di atas kertas. Cotohnya, kontroversi seputar imunisasi dan vaksin. Saat itu (2010) itu ditemukan kandungan najis besar di dalam vaksin, yakni babi. Padahal, pemberian vaksin meningitis merupakan salah satu syarat bagi jamaah haji sebelum mendapatkan visa haji.
Sisi Susilawati
Medan, Sumatera Utara