Jakarta – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)/Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Hal tersebut dianggap merugikan buruh.
“Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law undang-undang cipta kerja. Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/1/2022) lalu.
Menurut dia, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 lalu telah tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan mesti ada perbaikan, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikan. Namun proses itu tidak dilakukan oleh pemerintah dalam kurun setahun terakhir.
Padahal, lanjut Said, keputusan MK adalah keputusan resmi lembaga tinggi negara. Artinya, jika presiden tidak menjalankan perintah tersbeut, maka sama saja mengkhianati konstitusi.
Ada beberapa hal yang diprotes oleh pihak buruh, salah satunya mengenai skema penetapan upah minimum. Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bunyi pasal 88C ayat 3.
Pada ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa upah minum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu,bunyi ayat 6.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lalu di pasal 88D dijelaskan bahwa upah minimum akan dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menariknya dalam Pasal 88F disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).