Peluang News, Jakarta-Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa masyarakat kini semakin mudah mengubah status kepemilikan rumah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” kata Harison dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, proses perubahan status hak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurut Harison, dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Ia juga memaparkan sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan oleh masyarakat untuk mengajukan perubahan status tersebut. “Dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, surat kuasa bila dikuasakan, surat persetujuan kreditor jika ada Hak Tanggungan, hingga bukti pembayaran uang pemasukan dan sertifikat tanah,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta informasi lengkap mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah.
Dengan prosedur yang kini semakin mudah dan transparan, Harison berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.