hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Sengketa Dagang Energi Surya, RI Perkuat Data Pembelaan

Panel Surya/ Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta – Gelombang proteksionisme perdagangan kembali menyentuh sektor energi terbarukan Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) menetapkan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap impor panel surya dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Menyikapi langkah tersebut, pemerintah memastikan komitmen penuh untuk membela industri nasional hingga putusan final diumumkan.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan antisubsidi akan dihadapi secara kooperatif, berbasis data, dan sesuai ketentuan internasional.

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujarnya.

Pada 24 Februari 2026, United States Department of Commerce (USDOC) mengumumkan pengenaan tarif sementara terhadap produk crystalline silicon photovoltaic cells, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak. Indonesia dikenakan tarif pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen. Keputusan final dijadwalkan terbit pada Juli 2026.

Meski signifikan, tarif terhadap Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya. Vietnam menghadapi tarif hingga 542 persen, Thailand sampai 263 persen, Malaysia hingga 168 persen, dan Kamboja bahkan melampaui 3.400 persen.

Menurut Mendag, posisi tersebut menunjukkan Indonesia dinilai cukup kooperatif dalam proses investigasi. Sejak Agustus 2025, pemerintah bersama pelaku industri telah menyerahkan kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap guna menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak apabila dinilai tidak kooperatif.

“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka World Trade Organization (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebutkan, pemerintah terus melakukan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS pada April 2026. Fokus verifikasi mencakup fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam serta dugaan subsidi transnasional terkait bahan baku impor asal Tiongkok.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menambahkan, pemerintah akan tetap menjaga hubungan dagang strategis dengan AS sembari memastikan kepentingan nasional tidak dirugikan.

“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate