Sempat Buron, Tersangka PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerahkan Diri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka PPLN Kuala Lumpur akhirnya menyerahkan diri/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan, mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad (MKM) menyerahkan diri ke Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Masduki baru saja menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) pagi ini.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai alasan tersangka itu menyerahkan diri.

Ia hanya mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan Masduki kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ntuk menjalani proses lebih lanjut.

“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur pagi ini telah menyerahkan diri,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Rabu (13/3/2024).

“Setelah menyerahkan diri dan dibuatkan berita acara penyerahan diri oleh penyidik. Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengambilan Foto dan sidik jari dan selanjutnya diserahkan kepada JPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya tujuh tersangka (per hari ini),” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan gelar perkara tersebut, ketujuh tersangka itu diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih dalam Pemilu.

Kemudian, Bareskrim menetapkan satu dari tujuh tersangka, yaitu MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (8/3/2024).

Sementara ke-enam tersangka lainnya, yakni UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan mengenai kasus ini.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Exit mobile version