JAKARTA—-Sekalipun akan diatur dalam Peraturan Menteri, ojek tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum.
Demikian antara lain diungkapkanDirektur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiadi di sela-sela Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
“Dalam diskusi dengan Pak Menhub dengan tim kecil dibahas jika regulasi UU 22 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, belum menemukan menyangkut permasalahan sepeda motor sebagai angkutan umum. Namun terkait dengan aturan ojek daring pemerintah berlandaskan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa mengambil diskresi jika ada kegiatan di publik namun belum diatur,” papar Budi.
UU 30 Tahun 2014 dalam pasal 22 membuat Menteri bisa membuat aturan dengan Permen itu diperbolehkan dengan UU 30 tadi. Meskipun mengacu UU tersebut, bukan berarti pemerintah menjadikan ojek daring sebagai angkutan umum.
“Kami hanya mengatur sebagian saja dengan titik berat kepada sepeda motor berbasis aplikasi, itu saja, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini supaya dibedakan, memang agak tipis, tapi kalau agak sensitif bisa memahami,” ujar Budi.
Menurut Budi pengaturan ojek daring dititikberatkan kepada jaminan keselamatan berkendara, baik pengemudi maupun penumpang, termasuk juga ada jaminan asuransi. Begitu juga keharus mengenakan jaket dan helm yang standar helm bagi pengemudi dan penumpangnya.
“Seluruhnya empat aspek yang diatur, tarif, keselamatan, kemitraan serta perekrutan dan pemberhentian pengemudi,” tutup Budi.