hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Sekalipun Diatur Kemenhub,  Ojek Bukan Angkutan Umum

Ilustrasi-Foto: Beritagar.

JAKARTA—-Sekalipun akan  diatur  dalam Peraturan Menteri, ojek tidak bisa dikategorikan  sebagai angkutan umum. Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan tidak mengatur  sepeda motor sebagai angkutan  atau transportasi umum.

Demikian antara lain diungkapkanDirektur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiadi  di sela-sela Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

“Dalam diskusi  dengan Pak Menhub dengan tim kecil dibahas jika regulasi UU 22 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, belum menemukan menyangkut permasalahan sepeda motor sebagai angkutan umum. Namun terkait dengan aturan ojek daring pemerintah berlandaskan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa mengambil diskresi jika ada kegiatan di publik namun belum diatur,” papar Budi.

UU 30 Tahun 2014 dalam pasal 22  membuat Menteri bisa membuat aturan dengan Permen itu diperbolehkan dengan UU 30 tadi.  Meskipun mengacu UU tersebut, bukan berarti pemerintah menjadikan ojek daring sebagai angkutan umum.

“Kami hanya  mengatur sebagian saja dengan titik berat kepada sepeda motor berbasis aplikasi, itu saja, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini supaya dibedakan, memang agak tipis, tapi kalau agak sensitif bisa memahami,” ujar Budi.

Menurut Budi pengaturan ojek daring dititikberatkan kepada jaminan keselamatan berkendara, baik pengemudi maupun penumpang, termasuk juga ada jaminan asuransi. Begitu juga keharus mengenakan  jaket dan helm yang standar helm bagi pengemudi dan penumpangnya.

“Seluruhnya empat aspek yang diatur, tarif, keselamatan, kemitraan serta perekrutan dan pemberhentian pengemudi,” tutup Budi.

pasang iklan di sini