Tidak kurang dari 436 perusahaan perkebunan sawit terdeteksi memiliki lahan tanpa izin di kawasan hutan. Total luas lahan liar yang terlibat mencapai lebih dari 1 juta hektare (ha). Terdiri dari 790.474 ha masih dalam proses penyelesaian dan 317.253 ha ditolak penyelesaiannya. Hal itu terungkap dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025.
Ironisnya, sejumlah perusahaan yang tercatat dalam daftar ini sebelumnya dianggap telah mematuhi prinsip dan kriteria minyak sawit berkelanjutan berdasarkan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) ataupun RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil).
Terkait hal ini, Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan Kepmenhut 36/2025 merupakan bagian dari proses transparansi yang dilakukan pemerintah atas penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Ia berharap transparansi dapat terjadi hingga tahap akhir penyelesaian. Namun, ia menyayangkan kebijakan ini tidak secara jelas menyebutkan proses lanjutan yang akan ditempuh terutama kebun-kebun sawit yang ditolak. Ketegasan dari aparat penegak hukum dapat menindak tegas penertiban kawasan hutan di Indonesia sangat diperlukan.
Penegakan hukum perlu disegerakan. “Aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dapat saling berkoordinasi dan menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum pidana kehutanan terhadap perusahaan perkebunan tersebut,” ujar Surambo. Masalahnya, komitmen dan implementasi di tingkat lapangan—untuk mendorong prinsip sawit berkelanjutan dalam tata kelola perkebunan perusahaan sawit besar—justru jadi pertanyaan.
Bukan rahasia lagi, banyak grup-grup besar sawit yang memiliki prinsip keberlanjutan dengan melakukan sistem sertifikasi mandatory (ISPO) maupun voluntary (RSPO) justru teridentifikasi melakukan pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan hasil investigasi dan rekapitulasi Sawit Watch dari 15 Surat Keputusan Menteri LHK, terdapat sebanyak 11 grup besar anggota RSPO di Provinsi Riau, dengan total luasan mencapai 59.817,70 ha.
Di Provinsi Kalteng, terdapat 10 grup besar sawit dengan total luasan mencapai 134.319,63 ha. arena, Surambo mengatakan, penting bagi RSPO untuk melakukan tindakan tegas atas aktivitas perkebunan sawit ilegal anggotanya di kawasan hutan. Misalnya dengan membekukan keanggotaan dan sertifikat keberlanjutan perusahaan yang membuka kawasan hutan tanpa izin tersebut. “Pemerintah Indonesia juga perlu melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO,” ujarnya.●(M Iqbal)