Sejumlah Temuan Masalah Terkait Pembangunan IKN Menurut BPK

Sejumlah Temuan Masalah Terkait Pembangunan IKN Menurut BPK/Dok. Kementerian PUPR

Peluang News, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa, pihaknya menemukan sejumlah masalah terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun temuan sejumlah masalah tersebut dituangkan ke dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II-2023.

Dalam IHP itu, setidaknya terdapat empat masalah besar dari proyek yang memakan duit negara hingga Rp72,1 Triliun tersebut.

Yang pertama, BPK menilai bahwa pembangunan infrastruktur IKN tidak sesuai atau selaras dengan target rencana pemerintah, mulai dari rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, serta Rencana Induk IKN.

Kemudian, persiapan terhadap pembangunan infrastruktur IKN juga dianggap belum cukup memadai lantaran adanya berbagai persiapan lahan pembangunan infrastruktur yang masih terkendala hingga saat ini.

“Pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan hingga 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah yang masih berada dalam penguasaan pihak lain. Hal ini dikarenakan belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL) dan belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” demikian bunyi laporan BPK yang dikutip Peluang News, Senin (10/6/2024).

Yang kedua, BPK menyampaikan, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN pada tahap I juga belum optimal.

“Yang di antaranya terdapat kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali,” ujar BPK.

Kemudian yang ketiga yaitu BPK menjepaskan, pelabuhan bongkar muat yang bertujuan untuk melayani pembangunan IKN juga belum dipersiapkan secara menyeluruh, bahkan juga masih terdapat kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton secara memadai.

Selain itu, BPK juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan agar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dapat segera menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode selanjutnya.

Tak hanya itu, BPK juga menyarankan agar pemerintah dapat segera meningkatan koordinasi dengan seluruh pihak atau instansi terkait guna menyelaraskan sinkronisasi peraturan, termasuk merumuskan berbagai solusi dan rencana aksi percepatan proses pembebasan lahan di IKN.

Exit mobile version