
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyepakati sinergi atau kerja sama dalam melaksanakan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat bersama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, kerja sama ini tak hanya untuk pelindungan konsumen, melainkan juga bertujuan untuk pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Nota Kesepahaman ini menyediakan kerangka untuk mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia,” jelas Mahendra di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, Nota Kesepahaman itu juga difokuskan dalam rangka mendukung reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kerja sama ini merupakan hal yang sangat penting guna memberikan berbagai pelayanan dan pelindungan konsumen-konsumen, khususnya bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.
“Dengan demikian, maka penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting, tetapi juga mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah poin yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepahaman atau MoU tersebut, yaitu:
1. Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional;
2. Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan;
3. Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di
Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional;
4. Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan
literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri;
5. Kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga
Negara Indonesia di luar negeri;
6. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia;
7. Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk
mendukung tugas dan fungsi;
8. Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri; dan
9. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
“Dengan adanya poin-poin ini, maka kami berharap bahwa implementasinya akan semakin meningkatkan kerja sama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya, supaya apa yang kita
ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik sinergi dengan OJK, khususnya terkait diplomasi di sektor keuangan serta pelindungan dan peningkatan peran PMI dan Diaspora Indonesia di luar negeri.
Menurutnya, kolaborasi dan join forces ini merupakan salah satu kunci untuk mencapai hasil kerja yang lebih baik dan lebih maksimal,
“Oleh karena itu, saya yakin bahwa kerja sama ini sangat diperlukan untuk mendukung
kerja diplomasi ekonomi yang berarti mendukung pembangunan ekonomi di
Indonesia,“ kata Retno.
“Apalagi, kerja sama antara Kemlu dan OJK ini diarahkan untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah. Dengan demikian maka kita tidak hanya memberikan pelindungan, tetapi juga melakukan pemberdayaan dan penguatan kapasitas,” tambahnya.