octa vaganza

Sedia Data Sebelum Petugas Pajak Tiba

Pernahkah perusahaan atau koperasi Anda didatangi petugas pajak? Dan ketika dilakukan perhitungan atas pajak yang harus dibayarkan ternyata perusahaan Anda dikenakan denda cukup besar karena kelalaian membayar Pajak Badan, Pajak Pendapatan, Pajak Pertambahan Nilai atau jenis denda pajak lainnya yang membuat Anda pusing tujuh keliling. Celakanya bayar denda tersebut akibat pengurus atau pengelola sebelum Anda yang lalai melaporkan kewajiban pajaknya.

Pertanyaan tersebut mendapat respon beragam dari 46 orang peserta Pelatihan Perpajakan yang digelar Majalah Peluang pada 8-10 September lalu di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Umumnya peserta adalah pengurus dan pengelola koperasi primer pegawai negeri (koprim) anggota Pusat Koperasi Pegawai RI (PKPRI) DKI Jakarta.

“Saya ikut pelatihan ini ingin belajar lagi soal perpajakan yang  bagi orang awam seperti saya, pajak itu agak menakutkan,” kata seorang peserta saat ditanya Majalah Peluang. Menurut peserta yang keberatan dikutip namanya itu, koperasinya diminta membayar denda hingga Rp500 juta akibat kewajiban yang lupa dilaporkan oleh pengurus sebelumnya. Pengamatan Peluang sendiri di lapangan, bahkan ada koprim yang terjerat denda hingga belasan miliar lantaran hampir 10 tahun tidak bayar pajak. 

Dialog yang berlangsung dalam pelatihan selama tiga hari itu umumnya seputar kelalaian atau denda pajak dan cara-cara jitu untuk mengatasinya. Menurut Ripi Uripno Adji, praktisi perpajakan yang memandu acara tersebut, pajak terkadang menjadi sesuatu yang menakutkan sehingga beberapa pelaku usaha terkesan menghindari pajak, bahkan ada yang tidak melaporkan usahanya. Padahal apabila pelaku usaha menjalankan kewajiban pajaknya dengan tertib, bisa menghindari pengenaan denda yang jumlahnya tidak kecil.  

Pelatihan selama tiga hari itu, sambung Ripi Uripno Adji yang juga penyuluh perpajakan diharapkan menyegarkan kembali wawasan peserta dalam memahami masalah perpajakan. Setidaknya ada gambaran penyelesaian permasalahan perpajakan di koperasi masing-masing peserta.

“Prinsipnya adalah sharing idea, saya tidak berpretensi ingin menggurui soal perpajakan. Yang ingin saya lakukan adalah berbagi pengalaman dan sekaligus rasa takut untuk menghadapi permasalahan perpajakan yang mengakibatkan menghindar ketika ada pertanyaan dari petugas pajak,” tuturnya. Karenanya, dalam pelatihan tersebut lebih banyak menyasar pada diskusi interaktif  dan penyelesaian kasus-kasus. Outputnya, peserta mendapatkan kiat-kiat dalam membuat Tax Planning agar kewajiban pajak dijalankan sesuai aturan berlaku dan menghindari terjadinya denda-denda administrasi pajak yang cukup signifikan jumlahnya.

Harapan tersebut juga ditekankan oleh Ketua II PKPRI DKI Jakarta Tarmijo Damanik  bahwa segenap koprim yang jadi anggota PKPRI DKI Jakarta layak memahami persoalan pajak sebagai salah satu upaya menuju koperasi yang sehat, tertib hukum dan tertib organisasi.

“PKPRI DKI Jakarta berkomitmen mendukung terciptanya konservasi dalam bidang ekonomi melalui pendayagunaan pengelolaan perpajakan koperasi. Dengan berdasarkan pada prinsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat membuka pelatihan.  Kolaborasi yang baru pertama dilakukan bersama Majalah Peluang, pungkas  Damanik merupakan langkah positif dalam menyukseskan program pemerintah dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak dan di sisi lain Wajib Pajak tidak merasa terbebani dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (Irm)  

Exit mobile version