octa vaganza
Berita  

Sederhanakan Cukai, Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Industri Rokok

Ilustrasi-Foto: http://www.gardaindonews.com

JAKARTA—-Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan cukai rokok untuk menciptakan kepatuhan di Industri hasil tembakau.  Kebijakan itu sudah tertuang di dalam peraturan Kementerian Keuangan  Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Demikian dikatakan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil  Nazara dalam keterangannya.  Menurut dia semangat peraturan itu untuk menciptakan kepatuhan dan jika ada pihak tidak patuh, tidak usaha gaduh.

“Kami berharap simplikasi atau penyederhanaan cukai ini bisa dipahami dan dimengerti oleh pelaku industri.  Dengan adanya kebijakan simplikasi ini, maka celah pabrik rokok untuk membayar cukai lebih rendah dari ketentuan pokoknya akan tertutup,” papar dia.

Dengan adanya ketentuan ini, maka kebocoran pada keuangan negara akan berkurang.  Untuk tahun itu layer tarif cukai rokok berjumlah 10, sementara pada 2017 ada 12 layaer. Tetapi pada 2019 sampai 2021 mendatangkan disederhanakan menjadi 8,6 dan 5 layer.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nugroho Wahyu, mengatakan, kebijakan simplifikasi ini juga untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

“Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Semakin banyak itu jadi rumit, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan,” ucap dia (van).

 

Exit mobile version