hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Energi  

Sebanyak 80 Sertipikat Tanah BMN Hulu Migas Diserahkan ke PHE

Pemerintah menyerahkan 80 sertipikat hak pakai lahan hulu migas seluas 652 hektare kepada PHE untuk memperkuat kepastian hukum aset negara. (Dok. PHE)

Peluangnews, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola aset negara di sektor energi strategis. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Sebanyak 80 sertipikat hak pakai berhasil diserahkan dengan total luasan mencapai sekitar 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi. Sertipikasi lahan hulu migas ini dilaksanakan secara serentak pada 16 Desember 2025 lalu di Surabaya, Jawa Timur, dan menjadi momentum strategis karena melibatkan pemangku kepentingan lintas wilayah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh lima Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina. Sertipikasi tanah BMN ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang terlibat atas terbitnya total 80 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

“Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga kedepan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan Kerjasama yang baik harus terus kita jaga agar Pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel,” kata George dalam sambutannya.

Sementara itu, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y. Nasroen, menegaskan bahwa sertipikasi tanah BMN bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan operasi hulu migas nasional.

“Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan sangat krusial untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan. Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan minim potensi sengketa.

Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan merupakan alat bukti hak terkuat atas tanah negara. Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertipikasi ini juga berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN untuk mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta potensi sengketa di kemudian hari.

Dari total 80 sertipikat yang diserahterimakan, rinciannya meliputi Regional 1 (Sumatera) sebanyak 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare yang diserahkan oleh Kanwil BPN Riau. Regional 2 (Jawa) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 14 hektare yang diserahkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat. Regional 3 (Kalimantan) memperoleh 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare yang diserahkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Sementara Regional 4 (Jawa Timur dan Indonesia Timur) menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.

Capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara PHE, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ke depan, PHE berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sertipikasi BMN, memperkuat pengamanan hukum aset negara, dan memastikan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hermansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset BMN, khususnya aset strategis nasional di sektor hulu migas.

“Kita memahami bahwa sektor migas adalah tulang punggung energi nasional, oleh karenanya penataan dan pengamanan aset BMN melalui sertipikasi sangat penting untuk menjamin kepastian dan memperlancar kegiatan operasional, investasi, serta memberikan perlindungan hukum baik kepada negara maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Dengan pengamanan aset tanah BMN yang semakin kuat, PHE berharap operasi hulu migas nasional dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

pasang iklan di sini
octa vaganza