JAKARTA—Sebanyak 28 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyatakan tunduk pada skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disahkan (homologasi) pada 9 November 2020.
Mereka sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada KSP-SB, lantaran telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2020 silam dengan nomor laporan 5480/IX/YAN.2.5/2020.
Ira Kharisma dari kantor hukum Eternity Global Lawfirm selaku kuasa hukum para anggota KSP-SB, menyatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak KSP-SB. Dari pertemuan tersebut, pihaknya menyatakan akan tunduk serta mengikuti hasil kesepakatan PKPU.
“Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan yakin bahwa KSP-SB memiliki itikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya, hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya” kata Ira lewat siaran persnya, Jumat (23/4/21).
Sekadar mengingatkan, KSP-SB akan merestrukturisasi dana kreditur berdasarkan proposal perdamaian, rencananya pembayaran dilakukan 10 tahap mulai dari Juli 2021 hingga Desember 2025.
Pada tahap pertama, pembayaran sebesar 4% dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjanga dengan nilai Rp3 juta – 100 juta.
Sementara pembayaran tahap 10, dilakukan 17% dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjangka. Pembayaran sebesar sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh koperasi.








