hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Ragam  

Sawit Tak Bisa Menjadi Pusat Profit

Jakarta — Minyak sawit kini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Karena peran strategisnya itu, pengelolaannya tidak bisa sepenuhnya didasarkan pada kepentingan bisnis.

Meskipun merugikan dunia usaha, keputusan Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor minyak kepala sawit (CPO) dan produk turunannya, harus dipahami dalam sudut pandang lebih luas.

Dr Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, menyebut Indonesia tidak bisa lagi menyusun kebijakan hanya untuk memaksimalkan keuntungan bisnis. Sama pentingnya dengan keuntungan, adalah memaksimalkan fungsi sosial dari produk sawit itu sendiri.

“Presiden berpikir, sawit juga harus memaksimumkan social welfare, kepentingan bersama nasional lebih diutamakan. Bukan hanya kepentingan pebisnis atau profit-oriented. Desain kebijakan ini perlu kita rumuskan ke depan. Ini belum pernah ada,” kata Tungkot, Sabtu (14/05/2022).

Tungkot mengingatkan Indonesia adalah produsen sekaligus konsumen sawit terbesar di dunia. Karena itu, manajemen kebijakan yang dibuat harus menjangkau social welfare, bukan lagi profit-oriented saja.

Instrumen kebijakan itu menurutnya sebenarnya sudah ada, yaitu pungutan ekspor yang diterapkan pemerintah. Melalui kebijakan ini, pemerintah bisa mengendalikan atau menstabilkan stok minyak goreng dalam negeri.

Jika harga di pasar internasional tinggi pungutan bisa berfungsi sebagai pagar. Untuk jalan keluar jangka panjang, Tungkot merekomendasikan kehadiran BUMN guna menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang seperti ini.

“Misalnya stabilitasi minyak goreng, supaya jangan merepotkan dunia usaha, kita majukan BUMN. Dalam hal ini PTPN kita harus dikembangkan lebih besar lagi supaya bisa berfungsi menjadi alat pemerintah untuk stabilitasi minyak goreng dalam negeri,” Ucapnya

Hingga saat ini, larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya memang belum dicabut oleh pemerintah. Dalam simposium ini, Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan menyampaikan alasannya.

“Melihat kondisi saat ini, dimana Harga Eeceran Tertinggi (HET) juga belum dapat terimplementasi secara merata di wilayah Indonesia,” ujar Tungkot.

Larangan presiden itu kemudian diatur lebih detil dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22/2022. Nurwan mengakui, kebijakan ini berdampak dengan berkurangnya penerimaan negara.

“Namun, sebagaimana ditegaskan Bapak Presiden, bahwa kebutuhan rakyat merupakan yang utama. Maka kebijakan ini harus dapat berjalan dengana baik,” ujarnya lagi.

Jika memang sektor sawit ingin larangan ekspor ini segera dicabut, dibutuhkan dukungan program yang dapat mengakselerasi percepatan pendistribusian minyak goreng sesuai harga eceran yang ditetapkan. Pemerintah ingin, agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang cukup dan kontinyu di masyarakat.

“Bila hal tersebut sudah terbukti, artinya minyak goreng tersedia cukup dan kontinyu, maka Permendag larangan ekspor ini, yang sifatnya sementara, tentu segera bisa kita evaluasi kembali,” Tutup Nurwan

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate