
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas dan ketertiban harga beras di pasar agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras sejak 20 Oktober 2025. Pembentukan Satgas ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025.
Dalam kurun waktu dua bulan sejak dibentuk, Satgas Pengendalian Harga Beras telah melakukan 45.715 kegiatan pemantauan yang mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 987 pelaku usaha perberasan mendapatkan teguran tertulis. Capaian ini menjadi bukti sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa capaian kinerja Satgas merupakan hasil kerja gotong royong yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut melibatkan Bapanas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah daerah, hingga Perum Bulog.
“Dalam 2 bulan terakhir, kami telah menerapkan pengawasan intensif ke semua lini pelaku usaha perberasan. Ini supaya agar harga beras di masyarakat dapat lebih terkendali, karena sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas bahwa pemerintah harus mampu menjadi pengendali harga, terutama untuk beras,” kata Ketut di Jakarta pada Sabtu (27/12).
Ia menambahkan bahwa dampak positif dari pembentukan Satgas mulai terlihat di lapangan. “Impak positifnya kita lihat semenjak ada Satgas Pengendalian Harga Beras, harga beras medium dan premium di sebagian besar Zona HET telah mengalami penurunan. Termasuk Zona 3 telah ada penurunan harga, tapi masih perlu ada upaya lebih agar dapat mendekati HET, karena di sana ada tantangan geografis,” tambah Deputi Ketut.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan, penurunan harga beras premium dan medium terlihat jelas sebelum dan sesudah adanya pengawasan Satgas. Per 20 Oktober, rerata harga beras premium nasional di Zona 1 masih tercatat sebesar Rp 15.248 per kilogram (kg). Sementara itu, harga di Zona 2 dan Zona 3 masing-masing berada di Rp 16.303 per kg dan Rp 19.371 per kg.
Namun, hingga 24 Desember, rerata harga beras premium di Zona 1 turun menjadi Rp 14.828 per kg atau mengalami penurunan sebesar 2,75 persen dibandingkan posisi 20 Oktober. Di Zona 2, harga beras premium tercatat Rp 16.025 per kg atau turun 1,7 persen. Sementara Zona 3 menunjukkan penurunan paling signifikan, yakni sebesar 7,51 persen menjadi Rp 17.916 per kg.
Tren serupa juga terjadi pada beras medium. Pada 20 Oktober, rerata harga beras medium di Zona 1 berada di kisaran Rp 13.369 per kg, Zona 2 sebesar Rp 13.960 per kg, dan Zona 3 mencapai Rp 16.500 per kg. Setelah Satgas melakukan pengawasan, per 24 Desember harga beras medium turun menjadi Rp 13.067 per kg di Zona 1, Rp 13.735 per kg di Zona 2, dan Rp 15.566 per kg di Zona 3.
Terkait tantangan distribusi di wilayah dengan kondisi geografis sulit, khususnya Zona 3 seperti Papua, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas menjelaskan bahwa pihaknya turut membantu distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Salah satu langkah yang dilakukan adalah optimalisasi gudang filial untuk memperlancar penyaluran ke daerah-daerah terpencil.
“Tentu kita sadari biaya angkut transportasi beras di Papua bisa cukup tinggi, bahkan bisa dua kali lipat. Ini karena kondisi geografis dan topografi dengan kontur pegunungan, sehingga akses moda transportasi yang dapat menembus itu sangat terbatas,” ungkap Komjen Syahardiantono.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas telah berhasil mendukung distribusi beras SPHP ke 32 gudang filial yang tersebar di Papua Raya. “Sampai hari ini, rekan-rekan Satgas di sana telah berhasil membantu distribusi beras SPHP ke 32 gudang filial yang tersebar di Papua Raya. Harapannya masyarakat Papua Raya dapat menikmati beras SPHP sesuai harga yang telah ditetapkan untuk Zona 3 yakni Rp 13.500 per kilogram,” ujarnya.
Kontribusi Satgas dalam mendukung penyaluran beras SPHP di Papua Raya berdampak signifikan terhadap peningkatan realisasi distribusi. Wilayah tersebut yang memiliki tantangan geografis kini menunjukkan kemajuan dalam penyaluran beras kepada masyarakat.
Sebelum Satgas terbentuk, tepatnya pada 19 Oktober, realisasi penyaluran beras SPHP Bulog Regional Papua dan Papua Barat masih tercatat sebesar 11.162 ton. Setelah mendapatkan pendampingan dari Satgas, realisasi penyaluran hingga 24 Desember melonjak sebesar 71,35 persen menjadi 19.126 ton.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa penurunan harga beras tidak terlepas dari kolaborasi solid seluruh pihak yang tergabung dalam Satgas. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan perannya sebagai pengendali harga beras, dengan fokus utama pada perbaikan distribusi pasokan.
“Aku ucapkan terima kasih kepada Satgas. Capaian ini agar terus menerus mampu kita jaga bersama. Tidak ada alasan harga beras tinggi dan melebihi HET. Stok beras kita besar. Bulog punya stok cadangan beras 3,5 juta ton. Ini tertinggi. Masyarakat harus menikmatinya dengan harga beras yang baik,” kata Amran.
Lebih lanjut, Amran meminta agar kinerja progresif yang telah dicapai Satgas dapat terus dipertahankan. Pengawasan dan pemantauan terhadap produsen, distributor, toko besar, hingga ritel modern akan terus dilakukan secara intensif. Pemerintah memastikan penguatan peran dan kinerja Satgas Pengendalian Harga Beras akan berlanjut guna menjaga stabilitas harga beras di seluruh wilayah Indonesia.








