hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Satgas PASTI Komitmen Berantas Berbagai Kasus Investasi Ilegal

Perwakilan dari Satgas PASTI, Fajaruddin dalam konferensi pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX di NTB/Dok. OJK

Peluang news, Jakarta – Satgas PASTI atau kepanjangan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berkomitmen untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat.

Salah satu komitmen ini dilakukan dengan memproses penindakan hukum terhadap berbagai kasus yang terjadi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari Satgas PASTI, Fajaruddin dalam konferensi pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/12/2023).

Fajaruddin menyampaikan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini merupakan salah satu bentuk kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah sekaligus memberikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi.

Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI di wilayah NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023 lalu.

Perwakilan dari Satgas PASTI, Fajaruddin dalam konferensi pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX di NTB/Dok. OJK

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus kedua tersangka ini yaitu dengan menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan hasil investasi harian satu persen dari dana yang diinvestasikan para korban, dan bonus lima persen bagi para anggota yang bisa mengajak pihak lain.

Kemudian, mereka juga menarik para korban dengan iming-iming modal utuh bisa ditarik kapan saja dan dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

Sejauh ini, jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dengan nilai kerugian sekitar Rp150 miliar.

Fajaruddin menegaskan, para tersangka yang ditahan akan diproses sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI kian bertambah, dari yang sebelumnya hanya 12 anggota, kini menjadi 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Kemudian, 10 kementerian yang meliputi Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Investasi.

Lalu, empat lembaga lain yang meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga telah dibentuk di daerah-daerah, yang dipimpin oleh Kantor Regional dan Kantor OJK, yang beranggotakan perwakilan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota di daerah-daerah.

Tujuannya, agar dapat meningkatkan kecepatan penindakan terhadap berbagai kasus yang terjadi di daerah masing-masing. (OL-1)

pasang iklan di sini