Satgas PASTI Komitmen Berantas Berbagai Aktivitas Keuangan Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi/Dok.Ist

Peluang news, Jakarta – Satgas PASTI atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melakukan pemberantasan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, upaya tersebut dapat dilakukan dengan bentuk sinergitas, kerja sama, dan kolaborasi bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar dapat melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini,” kata Friderica dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

“Sekarang kita akan terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi, tetapi juga menutup nomor rekening dan nomor telepon terduga pelakunya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PASTI, Sarjito mengatakan, sebuah terobosan diperlukan untuk memperkuat dan mengefektifkan tugas dari Satgas.

Hal ini dikarenakan Satgas bukan hanya bertugas untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal, melainkan juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus, dan upaya pengembalian aset korban.

“Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang terus beredar di berbagai platform media sosial.

Oleh karena itu, Sarjito menegaskan, pihaknya akan terus memberantas berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal agar tidak berpotensi menjerumuskan masyarakat lagi.

Sarjito menjelaskan, ada sejumlah isu strategis yang telah pihaknya bahas dalam pertemuan koordinasi bersama dengan para stakeholders.

Adapun sejumlah ksu strategis tersebut di antaranya yaitu mengenai pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan,

Kemudian, tentang penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat,

Lalu, mengenai penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, serta mengenai strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Sebagai informasi, pertemuan koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari anggota Satgas PASTI, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan.

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Hawa)

Exit mobile version