octa vaganza

Sanksi Ganjil untuk Petani Kreatif

AKHIR bulan lalu jagad sosmed diramaikan kasus Tengku Munirwan. Sosok itu Kepala Desa (Geucik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Dia berurusan dengan polisi justru karena hasil kreasinya yang bermanfaat. Munirwan menerima bibit padi dari Pemerintah Aceh untuk Program Permberdayaan Petani Lokal. Di tangannya, benih tersebut berhasil dikembangkan dan hasil panen masyarakat bertambah.

Anehnya, atas sukses tersebut, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh uring-uringan. Petani ini ditahan dituduh mengembangkan (memproduksi) dan menjual secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi resmi. Dan, sejak 23 Juli 2019, Tengku Munirwan dijebloskan ke sel tahanan Polda Aceh. Tindakan Dinas yang lebai itu mengecewakan Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh.

Logisnya, menurut Sekretaris BUMG, Al Fadhir,Dinas Perkebunan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para petani, bukan melapor ke polisi. Menurut endamping hukum tersangka, Zulfikar Muhammad, kliennya tidak bisa dijadikan tersangka. Sebab, bibit tersebut merupakan bantuan yang diserahkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017 lalu.

Entah berapa banyak kejadian aneh seperti ini. Khususnya setengah dasawarsa belakangan. Joke ironis pun beredar meme: jika seseorang kehilangan sandal dan melapor kepada polisi, maka yang akan diproses dan kemudian potensial jadi tersangka adalah: si pelapor, sandalnya, yang menviralkan kejadian tersebut.●

Azhar Zainuri

Bagan Siapiapi, Provinsi Riau

Exit mobile version